Diposkan oleh Sara Manarhaq di 21.15 Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditerCV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. Yang dimaksud dengan 8220membuat akta8221 di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut. Akta Pendirian Usaha. Berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat. Dalam Akta Pendirian tercantum: - Tanggal pendirian perusahaan - Bentuk dan nama perusahaan - Nama para pendiri - Alamat tempat usaha - Tujuan pendirian usaha - Besar modal usaha - Kepengurusan dan Tanggungjawab anggota pendiri usaha - Tahun buku, dll. Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat. Pasal 39 UU No. 302004 menyebutkan bahwa: (1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan b. Cakap melakukan perbuatan hukum. (2) Penghadap harus dikenal porno Notaris atau diperkenalkan kepadanya por 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (Delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan por 2 (dua) penghadap lainnya. (3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta. 1. Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat. uma. Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian. B. Memberikan kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau keorang lain serta proses penilaian pembelian saham. 2. Syarat Akte Pendirian Usaha 1. Foto copiar KTP para pendiri, mínimo 2 orang 2. Foto copiar KK penanggung jawab Direktur 3. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 2 lbr berwarna 4. Copiar PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan 5. Copiar Surat KontrakSewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha 6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran 7. Surat Keterangan RT RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta 8. Kantor berada di wilayah PerkantoranPlaza, atau Ruko , Atau tidak berada di wilayah pemukiman. 9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP. 10. Siap di survey 3. Akta Usaha Untuk Macam-Macam Bentuk Usaha CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternativo yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Pendirian akta Notarisnya Rp. 3, 5 JUTA 8220Lengkap. Akta, Domisili, NPWP, Daftar Pengadilan, SIUP, TDP8221. Persaano terbatas adalah organizasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh mínimo dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Pendirian untuk PT bagian Kecil, Menengah, Besar - Kecil Rp 3, 5 JUTA 8220Pesan Nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan Menkumham8221 - Menengah Rp. 7, 5 JUTA 8220Lengkap. Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP8221 Besar Rp. 8, 5 JUTA 8220Lengkap. Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP8221 Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis pessoal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Ciri dan sifat firma: - Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. - Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin - Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. - keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup - seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma - pendiriannya tidak memelukan akte pendirian - mudah memperoleh kredit usaha. Lama pembuatan 2hari kerja. 4. Membuat Salinan Akta Akta pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonésia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga kutipan dari akta pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang hilang dimaksud sebenarnya sudah bisa di-cover dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut. Namun demikian, jika perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, maka untuk memperoleh salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua kepada notaris yang membuat akta dimaksud. Namun, karena notaris tersebut sudah pensiun, dan perusahaan tidak mengetahui siapa notaris pemegang protokolnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Pertama, kita harus tahu dulu tanggal dan nomor serta nama notaris yang membuat akta pendirian yang hilang tersebut. Jika copie akta tidak dimiliki sehingga tanggal dan nomornya tidak ada, tanggal dan nomor akta tersebut bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau melihatnya pada salinan Tambahan Berita Negara (yang berbentuk buku kecil). Di sana tercantum tanggal, nomor akta dan nama notaris serta tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian tersebut. 2. Setelah mengetahui tanggal dan nomor akta pendirian dimaksud, langkah berikutnya adalah mengetahui siapa notaris pemegang protokol, yang mengambil alih semua arsip na notaris yang sudah pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang protokol dari notaris yang sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan. Misalnya, notaris yang sudah pensiun tersebut wilayah kerjanya di Jakarta Selatan, maka yang dicari adalah alamat MPD notaris Jakarta Selatan. Atau jika sulit mencari tahu alamat MPD setempat, bisa menghubungi sekeretariat Ikatan Notaris Indonésia di alamat Berikut: Kompleks Roxy Mas Blok E-132 Jl. KH. Hasyim Ashari Jakarta Pusat (10150) Tlp. (021) 6386 1919, 6385 1329, 630 1322 Fax. (021) 6386 12 33 3. Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian tersebut. 1. Pengumuman akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik Indonésia mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum e Hak Asasi Manusia No. M. HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Persa Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonésia. 2. Sesuai Pasal 62 huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (8220UUJN8221), penyerahan protokol notaris dilakukan dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya. Dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya, penyerahan protokol notaris dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk por Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat 4 UUJN). 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M. HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Persa Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara República IndonésiaGudang yang dipergunakan por Pengelola Gudang wajib mendapat persetujuan por Badan Pengawas. Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau Pengelola Gudang wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas dengan melampirkan sekurang-kurangnya dokumen sebagai berikut: Surat Izin Usaha Perdagangan di bidang Usaha Jasa Pergudangan Tanda Daftar Gudang (TDG) dan sertifikat untuk Gudang dari Lembaga Penaisan Kesesuaian. Badan Pengawas memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan persyaratan teknis sebagai berikut: tujuan pemakaian gudang, yang terkait dengan kemampuan untuk menyimpan jenis barang dalam jangka waktu tertentu lokasi gudang jenis gudang, meliputi: silo, armazenamento frio, gudang tertutup, gudang Terbuka, dan tanki ukuran, meliputi: tinggi, luas, dan kapasitas gudang konstruksi, kelembaban, dan suhu udara gudang peralatan dan jangka waktu penguasaan gudang dalam hal gudang yang dipergunakan bukan milik Pengelola Gudang. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis Gudang sebagai tempat penyimpanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas. Bagian Keempat Lembaga Penilaian Kesesuaian Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagai Pengelola Gudang, Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi dan penerbit Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1) , Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 48 ayat (3) disampaikan palid lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Badan Pengawas. Dalam hal dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar Badan Pengawas tidak memberikan persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan, maka Badga Pengawas dianggap menolak permohonan persetujuan. Dalam hal permohonan persetujuan ditolak, Badan Pengawas harus menyampaikan alasan penolakan secara tertulis. Badan Pengawas mengenakan biaya pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bagian Kedelapan Kemudahan Bagi Sektor Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Kelompok Tani Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat memberikan kemudahan di bidang Sistem Resi Gudang bagi sektor usaha kecil dan usaha menengah serta kelompok tani sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini em PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UU No 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2007. BAB VI KELEMBAGAAN:
No comments:
Post a Comment